Iklan

Kemendagri: Jangan Biarkan APBD Macet, Gunakan Perkada Jika Perdebatan Tak Tuntas

Minggu, 23 November 2025 | November 23, 2025 WIB Last Updated 2025-11-23T14:33:36Z


SUARAKATUAL.ID PAREPARE — Pemerintah Kota Parepare menerima penjelasan langsung dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, terkait mekanisme penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ketika pembahasan bersama DPRD tidak mencapai kesepakatan.


Penjelasan itu disampaikan pada kegiatan pembekalan pengelolaan keuangan daerah yang diikuti Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan seluruh jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Dirjen menegaskan bahwa regulasi memberi ruang kepada kepala daerah untuk menetapkan APBD melalui Peraturan Kepala Daerah jika pembahasan dengan DPRD mengalami kebuntuan hingga batas waktu.


“Jika pembahasan APBD antara pemerintah daerah dan DPRD mengalami kebuntuan hingga batas waktu yang ditentukan, undang-undang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan APBD melalui Perkada. Pemerintahan tidak boleh terhenti karena deadlock,” kata Dirjen.


Dirjen menjelaskan bahwa langkah ini bukan pilihan utama. Namun mekanisme itu merupakan jalan konstitusional yang harus ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan. Penetapan APBD melalui Perkada memiliki dasar hukum dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri terkait penyusunan APBD.


Aturan tersebut menegaskan bahwa jika DPRD dan kepala daerah tidak mencapai kesepakatan hingga 30 November, maka kepala daerah berwenang menetapkan APBD melalui Perkada berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati.


“Negara tidak boleh berhenti hanya karena tidak ada kesepakatan politik. Instrumen Perkada menjadi pengaman agar APBD tetap berjalan,” ujar Dirjen.


Wali Kota Parepare menyambut baik penegasan tersebut karena memberi kepastian hukum dalam menghadapi dinamika pembahasan anggaran.


“Kota Parepare selalu menjaga harmonisasi dengan DPRD. Namun jika dinamika politik menyebabkan kebuntuan, arahan Bapak Dirjen memberi kejelasan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk memastikan APBD berjalan demi pelayanan publik,” kata Wali Kota.


Ia menegaskan bahwa pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu akibat perbedaan pandangan dalam pembahasan anggaran.


Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD menambahkan bahwa Perkada bukan langkah konfrontatif. Mekanisme itu hanya menjadi opsi penyelamat untuk melindungi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan program prioritas.


Dirjen kembali mengingatkan bahwa komunikasi dan harmonisasi tetap menjadi prinsip utama. Namun jika jalur musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, kepala daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggunakan kewenangan tersebut.(*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemendagri: Jangan Biarkan APBD Macet, Gunakan Perkada Jika Perdebatan Tak Tuntas

Trending Now

Iklan