Iklan

Dirjen Kemendagri: Daerah Tidak Menganut Tiga Cabang Kekuasaan seperti Pemerintah Pusat

Minggu, 23 November 2025 | November 23, 2025 WIB Last Updated 2025-11-23T14:23:34Z


SUARAKATUAL.ID, PAREPARE — Pemerintah Kota Parepare mendapatkan penjelasan mendalam dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, terkait kedudukan DPRD dalam sistem pemerintahan daerah. Penegasan ini ia sampaikan pada pembekalan tata kelola keuangan daerah yang dihadiri Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, TAPD, dan seluruh pimpinan OPD.


Dalam paparannya, Dirjen menegaskan bahwa DPRD tidak sama dengan DPR RI, baik dari sisi kewenangan maupun struktur kekuasaan. Ia menjelaskan bahwa perbedaan itu terjadi karena Indonesia merupakan negara kesatuan, bukan negara federal.


“DPRD itu bukan legislatif seperti DPR RI. Di daerah tidak ada struktur tiga cabang kekuasaan, eksekutif, legislatif, yudikatif. Karena kita negara kesatuan, bukan federal,” kata Dirjen.


Dirjen menjelaskan bahwa dalam negara federal, setiap negara bagian memiliki lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif lengkap karena sebelumnya merupakan negara merdeka yang kemudian bersatu. Sebaliknya, daerah otonom di Indonesia dibentuk oleh pemerintah pusat, sehingga kewenangannya lebih terbatas. Hal ini menjadi dasar mengapa kedudukan DPRD tidak sejajar dengan DPR RI.


“Kesalahan terbesar di banyak daerah adalah DPRD mencoba meniru perilaku DPR RI. Padahal konteksnya berbeda,” ujar Dirjen.


Dirjen Fatoni juga menyoroti keberadaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda yang menjadi bukti bahwa DPRD bukan lembaga legislatif penuh. Bapemperda bertugas menyusun program pembentukan Perda, mengharmonisasi dan membahas rancangan Perda, serta memproses dokumen legislasi bersama pemerintah daerah.


“Karena daerah tidak punya kewenangan legislatif penuh, maka yang ada hanyalah Bapemperda. Fungsi DPRD itu politis strategis, bukan legislatif seperti DPR RI,” ujarnya.


Ia menegaskan pula bahwa satu-satunya Perda yang tidak boleh diinisiasi DPRD adalah Perda APBD. Inisiatif itu berada pada pemerintah daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan sesuai mandat kepala daerah.


Dirjen menambahkan bahwa DPRD dan kepala daerah bukan dua lembaga yang saling berhadapan seperti di pusat. Keduanya merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang harus bekerja harmonis.


“Hubungan harus harmonis. Pemerintahan daerah tidak akan berjalan kalau DPRD dan kepala daerah tidak selaras,” tegasnya.


Setelah pemaparan tersebut, Wali Kota Parepare menyampaikan apresiasi atas kejelasan regulatif yang diberikan Dirjen, terutama terkait batas kewenangan DPRD dan eksekutif.


“Penjelasan Bapak Dirjen mempertegas bahwa DPRD tidak berkedudukan sama dengan DPR RI. Ini penting agar semua pihak memahami peran, fungsi, dan batas kewenangannya sehingga penyelenggaraan pemerintahan berjalan harmonis dan efektif,” ujar Wali Kota.


Ia menambahkan bahwa pemahaman ini akan menjadi pedoman dalam menjaga hubungan produktif dengan DPRD, khususnya dalam penyusunan APBD dan pembentukan Perda lainnya.


Pemerintah Kota Parepare menyambut baik arahan Dirjen Bina Keuangan Daerah tersebut sebagai penguatan tata kelola pemerintahan. Dengan pemahaman yang lebih utuh mengenai kedudukan DPRD, peran Bapemperda, dan kewenangan kepala daerah dalam pembentukan Perda APBD, Parepare menyatakan kesiapan menjalankan pemerintahan yang efektif, harmonis, dan berorientasi pada pelayanan publik.(*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dirjen Kemendagri: Daerah Tidak Menganut Tiga Cabang Kekuasaan seperti Pemerintah Pusat

Trending Now

Iklan