Iklan

Tambang Ilegal Dipersoalkan Warga, Mengapa Komisi D Lebih Fokus ke Klaim Lahan?

Jumat, 25 September 2026 | September 25, 2026 WIB Last Updated 2026-09-25T09:49:56Z


SUARAKATUAL.ID, LUWU – Kunjungan rombongan Komisi D DPRD Sulawesi Selatan ke Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, menuai kekecewaan dari sejumlah warga. Di tengah sorotan terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang disebut berdampak terhadap kondisi lingkungan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso, para legislator dinilai lebih banyak menyoroti persoalan klaim lahan yang diajukan seorang warga ketimbang meninjau langsung lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang ilegal.


Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sulsel, A. Kadir Halid, bersama sejumlah anggota dewan dan staf pendamping, melakukan kunjungan ke wilayah operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA) pada Jumat (25/9/2026).


Kunjungan tersebut berlangsung di tengah maraknya pemberitaan dan keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan Latimojong yang disebut berdampak terhadap ekosistem sungai, lahan pertanian, serta sumber air masyarakat di wilayah hilir DAS Suso.


Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, agenda kunjungan lebih banyak diarahkan pada persoalan klaim lahan yang diajukan Basir. Rombongan DPRD bahkan disebut meninjau lokasi yang diklaim sebagai milik Basir di kawasan Ranteballa sebelum melanjutkan kunjungan ke area operasional PT Masmindo Dwi Area.


Di lokasi perusahaan, rombongan menerima paparan mengenai perkembangan Proyek Awak Mas, kondisi operasional perusahaan, status lahan yang diklaim, serta proses kompensasi lahan yang telah dilakukan.


Padahal, sepanjang perjalanan menuju Latimojong, rombongan dewan disebut melewati sejumlah titik yang selama ini menjadi sorotan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di sekitar kawasan sungai. Namun, menurut warga, tidak terlihat adanya agenda khusus untuk meninjau langsung lokasi yang diduga menjadi sumber persoalan lingkungan tersebut.


Ketua Komunitas Warga Lingkar Tambang (KWLT) Latimojong, Najamuddin, mengaku kecewa dengan fokus kunjungan tersebut. Menurutnya, persoalan yang paling mendesak bagi masyarakat bukan hanya mengenai klaim lahan, tetapi juga dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI.


“Terus terang kami sangat kecewa. Harapan masyarakat ketika Komisi D DPRD Sulsel datang adalah melihat langsung dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang selama ini kami keluhkan. Tapi yang terjadi justru lebih banyak mengurusi klaim tanah satu orang. Padahal, yang terdampak kerusakan lingkungan itu ribuan warga di sepanjang DAS Suso,” kata Najamuddin.


Menurutnya, persoalan utama di Latimojong saat ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan dugaan ancaman kerusakan lingkungan yang dirasakan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada aliran Sungai Suso.


“Kalau bicara kepentingan publik, seharusnya yang menjadi perhatian adalah sungai yang keruh, lahan pertanian yang terdampak, dan keresahan masyarakat akibat aktivitas tambang ilegal. Jangan sampai perhatian DPRD justru tersedot pada urusan satu orang, sementara masalah lingkungan yang dirasakan masyarakat luas luput dari pengawasan,” ujarnya.


Najamuddin menilai kunjungan tersebut menjadi ironi di tengah besarnya perhatian publik terhadap dugaan aktivitas PETI yang beberapa kali diberitakan berdampak terhadap kawasan hulu DAS Suso.


Kami tidak mempersoalkan DPRD ingin mengetahui persoalan klaim lahan. Tetapi sangat disayangkan ketika mereka sampai ke Latimojong dan melewati kawasan yang selama ini disorot masyarakat karena aktivitas tambang ilegal, namun tidak menjadikannya fokus utama. Padahal, ini menyangkut masa depan lingkungan dan kehidupan masyarakat,” tegasnya.


Komisi D DPRD Sulsel memiliki fungsi pengawasan terhadap sejumlah bidang pembangunan yang berkaitan dengan lingkungan hidup serta energi dan sumber daya mineral. Karena itu, warga berharap kunjungan lapangan tersebut juga dapat menjadi momentum untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan di kawasan Latimojong berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.


Dalam kunjungan tersebut, DPRD Sulsel meminta sejumlah dokumen kepada PT Masmindo Dwi Area, di antaranya Kontrak Karya, dokumen AMDAL, dokumen perizinan lingkungan, data tenaga kerja perusahaan dan vendor, serta dokumen yang menjadi dasar penghentian penyidikan (SP3) atas laporan yang diajukan Basir dan kelompoknya.


Sebelumnya, persoalan klaim lahan tersebut memang telah menjadi agenda Komisi D DPRD Sulsel. Dalam RDP pada Juni 2026, DPRD meminta PT MDA menyerahkan sejumlah dokumen untuk dipelajari dan berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna mencocokkan dokumen dengan kondisi lapangan.


Meski demikian, warga berharap fungsi pengawasan DPRD tidak berhenti pada persoalan administrasi dan sengketa lahan semata. Masyarakat juga mendesak agar dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini mereka keluhkan turut menjadi perhatian dan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan serta koordinasi dengan instansi yang berwenang.


“Yang kami tunggu adalah langkah nyata untuk menyelamatkan lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat. Jangan sampai tambang ilegal luput dari perhatian, sementara tambang yang memiliki izin justru menjadi fokus utama pengawasan,” tutup Najamuddin. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tambang Ilegal Dipersoalkan Warga, Mengapa Komisi D Lebih Fokus ke Klaim Lahan?

Trending Now

Iklan