Iklan

Dirjen Bina Keuangan Daerah Tegaskan Kewenangan APBD, Pemkot Parepare Perkuat Pedoman Penyusunan 2026

Minggu, 23 November 2025 | November 23, 2025 WIB Last Updated 2025-11-23T14:08:55Z


SUARAKATUAL.ID, PAREPARE — Dalam pembekalan tata kelola keuangan yang digelar Pemerintah Kota Parepare, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menyampaikan penegasan penting terkait kewenangan pembentukan peraturan daerah di bidang penganggaran.


Di hadapan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, TAPD, dan seluruh kepala OPD, Dirjen menegaskan bahwa seluruh jenis Peraturan Daerah dapat diinisiasi oleh DPRD kecuali satu, yaitu Perda tentang APBD.


“Satu-satunya Perda yang tidak boleh diinisiasi oleh DPRD adalah Perda APBD. Inisiatif penyusunan APBD adalah kewenangan kepala daerah karena APBD merupakan turunan dari visi, misi, RPJMD, dan arah kebijakan kepala daerah,” kata Dirjen.


Ia menjelaskan bahwa kewenangan tersebut diatur dalam regulasi yang menempatkan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. APBD melekat pada mandat politik kepala daerah yang memperoleh legitimasi publik melalui proses pemilihan.


Karena itu, DPRD tetap menjalankan fungsi anggaran melalui persetujuan bersama, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk menginisiasi, menyusun, atau mengajukan rancangan Perda APBD.


Pada kesempatan itu, Dirjen menekankan kembali bahwa APBD adalah instrumen kebijakan kepala daerah. APBD tidak hanya memuat angka keuangan, tetapi menjadi alat kendali pemerintahan.


“APBD adalah instrumen kebijakan kepala daerah. Ia tidak bisa dipisahkan dari mandat politik dan dokumen perencanaan kepala daerah. Inisiatifnya tidak boleh berasal dari DPRD,” ujar Dirjen.


Penjelasan ini memperjelas batas kewenangan antara eksekutif dan DPRD dalam penyusunan APBD.


Setelah kegiatan, Wali Kota Parepare menyampaikan apresiasi atas arahan yang diberikan. Ia menilai penegasan tersebut penting untuk memastikan penyusunan APBD berjalan sesuai koridor hukum.


“Penegasan Bapak Dirjen sangat penting agar penyusunan APBD tetap berada dalam aturan. Pemerintah daerah memiliki mandat untuk merumuskan APBD. DPRD berperan sebagai mitra melalui fungsi persetujuan,” ujar Wali Kota.


Ia menyebut kejelasan regulatif ini menjadi pedoman dalam menjaga sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.


Pemkot Parepare menyatakan kesiapan untuk menyusun APBD 2026 secara lebih terarah. Proses penyusunan mengacu pada visi kepala daerah, kebutuhan pelayanan publik, serta menjaga keharmonisan dengan DPRD sesuai kewenangan masing-masing.(*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dirjen Bina Keuangan Daerah Tegaskan Kewenangan APBD, Pemkot Parepare Perkuat Pedoman Penyusunan 2026

Trending Now

Iklan